METRO- Praktisi hukum Muda’i Yunus, S.H., M.H. menyatakan keprihatinannya atas gugatan seorang ayah terhadap lima anak kandungnya yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Agama (PA) Metro dan viral di media sosial. Ia menilai perkara tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme mediasi agar berakhir secara damai.
Menanggapi gugatan yang diajukan Sri Hartoto, mantan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Metro, terhadap lima anak kandung serta mantan istrinya, Muda’i menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah paling efektif dalam menyelesaikan sengketa keluarga di pengadilan.
“Saya pastikan, melalui langkah mediasi, bisa menjadi alat yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan dengan cara yang lebih damai dan itu lebih efektif,” tegasnya kepada awak media.
Menurut Muda’i, anak merupakan bagian dari lingkungan rumah tangga yang secara hukum tetap menjadi tanggung jawab ayah. Ia menekankan bahwa ayah memiliki kewajiban menafkahi anak dan istri, baik secara lahir maupun batin.
“Pada Pasal 49 UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sangat tegas mengatur tentang pidana bagi pelaku penelantaran dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana tiga tahun,” ujarnya.
Terkait substansi gugatan, Muda’i menjelaskan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa harta bersama merupakan milik suami dan istri. Sementara itu, harta yang telah diberikan kepada anak selama perkawinan berlangsung dan telah dilakukan serah terima tidak dapat lagi dijadikan objek gugatan.
“Apalagi sudah serah terima (qabdh). Anak-anak sudah menguasainya, sehingga bila tidak diselesaikan secara kekeluargaan, hal ini berpotensi menimbulkan gugatan balik, baik secara perdata maupun pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan juga mengatur bahwa harta bawaan, hibah, atau warisan tetap menjadi harta pribadi masing-masing pihak, kecuali ada kesepakatan lain dari pasangan suami istri.
Lebih lanjut, Muda’i yang juga berprofesi sebagai jurnalis senior dan advokat ini menilai hakim akan bersikap sangat hati-hati dalam memeriksa perkara tersebut.
“Dipastikan hakim akan berlaku adil, sebab sesuai Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka hakim wajib menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, adil, dan tidak memihak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat tiga lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim, yakni Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
“Ketiga lembaga ini berwenang penuh untuk mengawasi hakim yang tidak profesional, menerima pengaduan masyarakat pencari keadilan, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum hakim yang nakal,” ujar Muda’i.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama Metro tengah menyidangkan perkara gugatan harta bersama dengan register Nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mtr. Gugatan tersebut diajukan oleh Sri Hartoto, warga Jalan Pramuka, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, terhadap mantan istrinya, Nanik Wijayanti, serta lima anak kandungnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menetapkan pembagian harta bergerak dan tidak bergerak yang saat ini dikuasai mantan istri dan anak-anaknya menjadi dua bagian. Sejumlah aset yang sebelumnya diduga telah dihibahkan kepada anak-anak sebelum perceraian, berupa bidang tanah bersertifikat atas nama kelima anak, turut dijadikan objek gugatan. Selain itu, lima unit kendaraan roda empat juga dimasukkan dalam tuntutan.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat dan pihak lain yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak penggugat. Apabila pembagian secara natura tidak memungkinkan, harta tersebut diminta untuk dijual melalui lembaga lelang negara, dengan hasil penjualan dibagi hanya kepada penggugat dan tergugat.(pan/dit)







