JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).
Kelima tersangka tersebut ialah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lamteng periode 2025–2030; Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Lamteng; Ranu Hari Prasetyo (RHP) adik Ardito; Anton Wibowo (ANW) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) sekaligus kerabat dekat Ardito; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) Direktur PT Elkaka Mandiri.
Menurut Mungki, kelima tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” jelasnya.
Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Ardito, Ranu, dan Anton ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Dim)







