Geledah Rumah Eks Bupati Pesawaran, Kejati Lampung Sita Duit Miliaran Rupiah

LAMPUNG- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang tunai Rp 2,2 miliar saat menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan temuan tersebut. “Ada beberapa rumah yang digeledah, di Bandar Lampung dan Pesawaran,” kata Armen di Kantor Kejati Lampung, Rabu (10/12/2025).

Ia merinci, penggeledahan dilakukan pada empat rumah Dendi di Bandar Lampung, masing-masing di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Rajabasa, dan Kemiling. Selain itu, penyidik juga masuk ke dua rumah lain di Kabupaten Pesawaran, yakni di Kecamatan Gedong Tataan dan Way Lima.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai rupiah dan dolar Amerika denominasi 100 dolar sebanyak 27 lembar. “Total uang tunai yang disita sebanyak Rp 2.273.148.653,” ungkap Armen.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita empat unit mobil dan empat sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Armen menegaskan langkah penyitaan dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga menyegel rumah pribadi Dendi Ramadhona dalam rangka penelusuran dugaan keterlibatannya pada proyek SPAM tahun anggaran 2022.(fim)