KLH Segel Anak Usaha Astra Group Pemilik Tambang Emas Martabe

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan yang diduga memperparah banjir di Sumatera. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebut keempat perusahaan itu sudah dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKH).

“Ada 4 perusahaan yang sdh dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line termasuk,” kata Diaz kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

Empat perusahaan itu terdiri dari PT Agincourt Resources yang bergerak di pertambangan emas, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan perusahaan kebun kelapa sawit PT Sago Nauli

Berdasarkan penelusuran, PT Agincourt Resources milik PT Danusa Tambang Nusantara (95%) dan sebagian kecil pemerintah daerah (5%), sementara Danusa sendiri adalah anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang semuanya berada di bawah konglomerasi PT Astra International Tbk. Jadi, secara keseluruhan, PT Agincourt Resources merupakan bagian dari grup bisnis Astra melalui lini pertambangannya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) menduga aktivitas tambang emas milik PT Agincourt Resourches (Martabe) atau Tambang Martabe di tengah bencana longsor dan banjir yang tengah terjadi di Sumut.

“Di puncak perbukitan itu berdiri sebuah korporasi megah tambang emas asing PT Agincourt Resourches (Martabe),” ungkap Walhi Sumut dikutip VOI dari akun instagramya, Rabu, 10 Desember.

Walhi menyebut adanya foto dari satelit terkait pembukaan hutan di areal harangan Tapanuli tepatnya di kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan yang sangat masif.

“Padahal di lokasi hutan tersebut kaya dengan nilai konservasi tinggi dan menjadi benteng alam jika hujan terjadi,” ungkap Walhi.

Pihak Walhi juga menyebut, pemerintah dan masyarakat harus cermat melihat segala bentuk industri berbagai sektor yang mengeksplorasi alam. Salah satunya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang akurat dan cermat.

“Saatnya hentikan keserakahan yang mengorbankan keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem. Izin berdirinya tambang emas PT Agincourt Resourches harus segera di cek dan dievaluasi. Tidak ada ruang ruang bagi investasi jika masyarakat dan lingkungan menjadi korban,” kata Walhi.

Sebelumnya Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk memeriksa Presiden Direktur Astra International, Djony Bunarto Tjondro, yang juga mantan Direktur Utama PT KAI.

‎CBA menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi mencerminkan lemahnya sistem pengawasan pada pejabat strategis yang mengelola aset besar.

Sumber: VOI