JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan yang diduga memperparah banjir di Sumatera. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebut keempat perusahaan itu sudah dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKH).
“Ada 4 perusahaan yang sdh dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line termasuk,” kata Diaz kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Empat perusahaan itu terdiri dari PT Agincourt Resources yang bergerak di pertambangan emas, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan perusahaan kebun kelapa sawit PT Sago Nauli.
Berdasarkan penelusuran struktur dari kepemilikan tambang martabe yang dimiliki PTAR, saham terbesarnya dikuasai PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha grup Astra melalui PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Pamapersada Nusantara.
Menariknya diambil dari situs resmi AHU, ada dua nama sebagai pemilik manfaat dari dari perusahaan itu, pertama Surya Paloh dan kedua Thomas Christian. Sementara 5% saham lainnya dimiliki PT Artha Nugraha Agung, perusahaan daerah yang dimiliki Pemprov Sumatera Utara (30%) dan Pemkab Tapanuli Selatan (70%).
Struktur kepemilikan ini memastikan adanya kontribusi langsung untuk daerah sejak akuisisi tambang pada 2018.
Kapasitas Produksi dan Cadangan Mineral
Tambang Martabe memiliki area operasi seluas 646,08 hektar, dengan kemampuan memproses lebih dari 6 juta ton bijih per tahun.
Sejak 2012, tambang ini menghasilkan sekitar:
200.000 ounce emas setiap tahun
1–2 juta ounce perak
Hingga Juni 2025, tercatat:
Sumber daya mineral: 6,4 juta ounce emas & 58 juta ounce perak
Cadangan emas: 3,56 juta ounce
Cadangan perak: 31 juta ounce
Penghentian sementara operasional tambang kini menunggu hasil audit lingkungan KLH, yang akan menentukan kelanjutan aktivitas tambang di wilayah DAS Batang Toru.
Sumber: VOI

