Irjen Pol Hendro Pandowo Dilantik Kemenkum, Sekjen PKN : Dua Institusi Negara yang Mencontohkan Cara Melanggar Konstitusi

JAKARTA – Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sri Mulyono mengkritik keras tindakan dua institusi hukum negara yakni Polri dan Kemenkum yang dinilai terang-terangan melanggar ketetapan dari konstitusi. Sri Mulyono menegaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

“Berdasarkan SK yang beredar, Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Polri, dua lembaga pengawal hukum ini justru melanggar konstitusi yakni Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan pada 13 November 2025, menganulir frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kecuali Hendro Pandowo itu sudah mengundurkan diri secara resmi dari institusi kepolisian,” katanya Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara, Sri Mulyono kepada wartawan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sri Mulyono menjelaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, mengabaikannya berarti mengabaikan hukum yang berlaku dan dapat berujung pada pembatalan peraturan yang bertentangan dengan putusan tersebut serta memberikan dampak hukum bagi pelakunya.

“Kedua institusi hukum itu secara jelas mencontohkan ke masyarakat cara melanggar konstitusi. Mengabaikan putusan MK secara langsung melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat,” katanya.

“Pelanggaran konstitusi secara terang benderang ini menampar Presiden Prabowo yang berkomitmen taat kepada konstitusi. Sebaiknya Menteri Hukum segera dievaluasi demikian juga Kapolri. Jika dibiarkan maka jelas Pemerintahan Prabowo dengan sengaja telah melanggar konstitusi,” tambah Sri Mulyono.

Sementara itu Irjen Pol Hendro Pandowo saat dihubungi wartawan dan mengucapkan selamat atas jabatan barunya sebagai Irjen di Kemenkum tidak memberikan tanggapan tertulis melainkan tanda emoticon yang mengisyaratkan ‘terima kasih’.

Sebelumnya diberitakan pelantikan dua pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) menuai kritik keras. Salah satu yang paling disorot adalah penunjukan Irjen Pol Hendro Pandowo yang masih aktif sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.

Selain Hendro Pandowo, Menkum Supratman Andi Agtas juga melantik Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pelantikan kedua pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan secara tertutup.

Proses pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat, 28 November 2025 yang tidak dipublikasikan melalui kanal resmi Kemenkum seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah. Langkah ini menimbulkan dugaan bahwa Kemenkum sengaja “menyembunyikan” pelantikan tersebut dari sorotan publik.