Sengkarut Buka Jalan dan Konflik Tahunan Tiga Korporasi Nikel di Halmahera Timur

LAMPUNG – Bak mirip preman pasar yang mempertahankan lapak kekuasaannya, perseteruan ketiga perusahaan yang terdiri PT Position, PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) bersengketa terkait batas konsesi tambang. Dokumen administratif dijadikan senjata dan berakhir saling lapor ke aparat penegak hukum.

Dimulai dari awal 2024 ketika Position dan WKS disebut membuat kesepakatan pembangunan jalan hauling melintas hutan produksi yang WKS kuasai. Position membuka jalur melebihi ukuran yang disepakati, memicu perseteruan terbuka.

WKS memegang kehutanan berbasis izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dari Menteri Kehutanan pada 2005 seluas 47.410 hektar, izin kedua 2007 seluas 45.825 hektar. Konsesinya cukup luas terbentang di 31 desa di enam kecamatan di Halmahera Timur.

Data olahan Jatam memperlihatkan izin WKS tumpang tindih dengan konsesi WKM. Dalam membuka jalan, WKM mengklaim Position melakukan pelanggaran di konsesinya dengan pembukaan jalan baru, pelebaran jalan melebihi batas izin. Juga, penggalian tanah hingga puluhan meter untuk pengambilan bijih nikel.

“Aktivitas pembukaan jalan itu justru diduga menjadi salah satu biang kerok pencemaran Sungai Sangaji, yang selama ini sumber penghidupan utama masyarakat,” kata Julfikar dilansir dari laporan Jatam.

Warga menduga bukaan lahan di konsesi WKM, sedang perusahaan itu bilang bukan mereka yang melakukannya. WKM kemudian investigasi, memasang patok, dan melaporkan Position ke Polda Maluku Utara. Area bukaan lahan dipasang polisi line.

Position membantah mereka yang membuka lahan. Perusahaan ini lalu melaporkan polisi yang terlibat memasang police line ke Propam Mabes Polri karena pemasangan garis polisi itu diduga melanggar kode etik.

Perkara ini menyeret Polda Maluku Utara karena dianggap lalai mengawasi anak buahnya. Asri, Direktur Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Maluku Utara dicopot Juni 2025 lalu mutasi jadi perwira menengah di Mabes Polri. Anak buahnya dihukum.