Rehabilitasi Presiden untuk Napi Korupsi dan Nasib Uang Negara yang Hilang

JAKARTA – Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang dikecualikan dari mekanisme penyelesaian tertentu seperti restorative justice. Penegakan hukum terhadap koruptor melibatkan hukuman penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Penerapan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman adalah hal yang kontroversial dan menjadi perdebatan.
Hak Narapidana Korupsi: Narapidana korupsi tetap memiliki hak-hak tertentu seperti remisi (pengurangan masa pidana) jika memenuhi syarat-syarat khusus yang ketat, termasuk membayar denda dan uang pengganti serta berkelakuan baik.

Pemberian oleh Presiden: Dalam kasus yang sangat spesifik, Presiden dapat memberikan rehabilitasi sebagai hak prerogatif, dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terjadi baru-baru ini dalam kasus mantan direksi PT ASDP, di mana Presiden memberikan rehabilitasi yang memulihkan status hukum dan kedudukan mereka.

Namun, tindakan ini dikritik oleh beberapa pihak karena dianggap dapat menjadi preseden berbahaya bagi pemberantasan korupsi. Singkatnya, rehabilitasi dalam arti pemulihan nama baik dan hak secara hukum tidak berlaku secara umum bagi mereka yang telah terbukti bersalah dan menjalani hukuman karena korupsi.

Status koruptor tidak hilang begitu saja tanpa adanya gugatan atau keputusan hukum yang memulihkan status hukum tersebut.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden (sebagai hak prerogatif) dalam kasus ini berbeda dengan rehabilitasi yudisial biasa (yang diberikan pengadilan jika seseorang dinyatakan tidak bersalah). Keputusan Presiden (Keppres) tersebut secara efektif menghentikan proses hukum pidana dan menganggap perbuatan yang didakwakan bukan lagi tindak pidana.

Dampak terhadap Kerugian Negara

Konsekuensi langsung dari penghentian proses pidana dan pemberian status “bukan pidana” adalah:

Hilangnya Dasar Kewajiban Pidana: Kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah dan merugikan negara (Pasal 4 UU Tipikor).

Ketidakjelasan Kerugian Negara: Pihak yang menerima rehabilitasi, seperti Ira Puspadewi, sebelumnya telah menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak berdasar atau tidak masuk akal. Dengan adanya Keppres, dasar hukum yang mengikat untuk menuntut pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana menjadi gugur.

Proses Internal KPK: Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memproses secara internal tindak lanjut administratif atas keputusan Presiden tersebut, termasuk implikasi terhadap status kerugian negara dan barang sitaan.

Apakah Uang Negara Tetap Bisa Diminta Kembali?

Secara hukum, jika jalur pidana dihentikan dengan adanya rehabilitasi presiden, negara masih memiliki opsi untuk menuntut pengembalian kerugian melalui jalur perdata.

Gugatan Perdata: Negara (melalui Kejaksaan Agung atau pihak berwenang lainnya) dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak terkait untuk meminta ganti rugi atas kerugian keuangan negara yang terjadi, meskipun perbuatan tersebut tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana. Gugatan perdata akan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) perdata yang menyebabkan kerugian.

Namun, dalam kasus spesifik rehabilitasi presiden ini, dampaknya masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum mengenai apakah dasar hukum perdatanya masih kuat setelah adanya Keppres yang memulihkan hak dan status penerima rehabilitasi tersebut. KPK masih memproses implikasi lengkap dari keputusan tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo. Penegasan ini disampaikan Ketua Umum Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11)

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh dia.