JAKARTA – KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat diserahkan oleh Kementerian Hukum. KPK mengatakan akan memproses surat tersebut. Dengan begitu Ira akan bebas hari ini.
Surat rehabilitasi itu tiba di KPK pada Jumat pagi, 28 November 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan proses administratif pembebasan dari Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).
Ira Puspadewi sendiri divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Vonis dan Riwayat Perkara
Ira Puspadewi: vonis 4 tahun 6 bulan penjara
Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara
Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjara
Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 250–500 juta







