Adakah Tangan ‘Tuhan’ dalam Gugatan 5 Miliar yang Menyeret Iwan Sumule, Prasetyo Hadi dan Bank Mandiri?

JAKARTA – Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan sekretaris DPD Partai Gerindra di Papua, Arny Ternatani Syahrul terhadap Ir. Iwan Sumule dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk hingga saat ini masih dalam tahap mediasi. Gugatan yang didaftarkan pada 20 Januari 2025 dengan nomor registrasi perkara 45/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst baru digelar satu kali sidang di Pengadilan Jakarta Pusat. Belum diketahui dan diputuskan pengadilan siapa yang bersalah dalam kasus ini.

Dalam gugatannya, Arny menuduh Iwan Sumule melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuannya dari rekening bersama bernomor 160-00-0120428-8. Wanita ini menyebutkan adanya keterlibatan dari Iwan Sumule atas permintaan Mensesneg Prasetyo Hadi.

“Seingat dan sepengetahuan saya, uang itu diberikan Ketum Gerindra untuk operasional saksi, dan Iwan Sumule diminta untuk dilibatkan oleh Prastyo Hadi yang kini jadi Mensesneg,” kata Arny kepada wartawan.

Uang senilai 4.9 miliar selanjutnya ditarik Iwan Sumule dari Bank Mandiri tanpa sepergetahuannya itu dalam dua kali. Penarikan pertama dengan jumlah Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014 dan terakhir sejumlah Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014.

Arny mengklaim bahwa tindakan ini menimbulkan kerugian finansial, karena saat pembukaan rekening disebutkan bahwa penarikan dana hanya bisa dilakukan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.

Selain Iwan Sumule, Arny juga menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ia menilai bank telah memproses transaksi tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai salah satu pemegang rekening. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam transaksi perbankan, terutama untuk rekening bersama.

Berdasarkan kasus ini, Bank Mandiri diduga melanggar prinsip perbankan yang diatur dalam undang-undang yang terdiri dari;

1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC):

Pasal 2 ayat (1): Bank wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Pasal 4 ayat (1): Bank harus memverifikasi identitas nasabah sebelum melakukan transaksi.
Pasal 4 ayat (5): Jika diperlukan, bank wajib melakukan wawancara langsung dengan nasabah.

2. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a & b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:

Bank dilarang melakukan pencatatan palsu atau menyembunyikan informasi transaksi.

3. UU No. 23 Tahun 1999 & UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia:

Bank wajib menjaga keamanan sistem perbankan bagi publik.

4. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

OJK bertanggung jawab melindungi konsumen jasa keuangan dari praktik yang merugikan.

Dalam hukum perdata, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan: Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.” dan Pasal 1313 KUHPerdata: Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dalam rekening bersama, bukan hanya salah satu pihak.

Sidang kasus gugatan yang menyeret nama Iwan Sumule, Prasetyo Hadi dan Bank Mandiri, perdana telah dilaksanakan pada awal Februari 2025, dan setelah kehadiran Bank Mandiri pada sidang berikutnya, kasus ini diarahkan majelis hakim untuk menempuh proses mediasi. Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih berjalan dan belum diketahui siapa yang bersalah.