Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR, Empat Langsung Ditahan!

SUMSEL— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Jumat (21/11/2025).

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ketujuh tersangka itu yakni EH (pimpinan cabang pembantu), MAP (penyelia unit pelayanan nasabah & uang tunai), PPD (account officer), serta empat perantara KUR yakni WAF, DS, JT, dan IH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti sehingga status tujuh orang tersebut kami naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF saat ini sedang ditahan untuk perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Vanny menjelaskan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 134 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.796.898.439.

Menurut penyidik, modus yang digunakan para tersangka dilakukan dengan memanipulasi data nasabah untuk pengajuan KUR. EH selaku pimpinan cabang diduga bekerja sama dengan WAF, DS, JT, dan IH yang berperan sebagai perantara untuk menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya, termasuk memalsukan surat keterangan usaha. Proses pencairan kemudian dipermudah oleh PPD dan MAP.

“Para tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan data-data fiktif dan memalsukan dokumen untuk pencairan kredit. Perbuatan mereka menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga lebih dari Rp12,7 miliar,” kata Vanny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, hingga Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.(dim)