Putusan MK Tidak Berlaku Surut, Pengamat: Menteri Hukum Mencontohkan untuk Melanggar Hukum Secara Bersama-sama

JAKARTA – Putusan MK yang memangkas kewenangan Kapolri dalam menempatkan anggotanya yang aktif di kementerian/lembaga tidak memiliki jeda waktu untuk penyesuaian. Artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan. Sayangnya, Menteri Hukum Supratmab Andi Agtas yang juga kader dari Partai Gerindra menjelaskan aturan itu tidak berlaku surut seakan mengajak dan memberi contoh ke rakyat untuk tidak taat kepada hukum.

‎Putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo menegaskan larangan frasa penugasan dari Kapolri dan menutup ruang peran ganda anggota Polri.

‎”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo dalam sidang pleno di gedung MK, Kamis, 13 November.

‎Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum mahkamah menyatakan, keberadaan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ justru menimbulkan ketidakjelasan makna norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

‎“Frasa tersebut tidak memperjelas norma yang diatur, bahkan mengaburkan substansi ketentuan ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’. Rumusan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.

‎Berdasarkan aturan hukum yang tertulis dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (dan perubahannya) tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK itu harus dijalankan karena bersifat final.

‎Artinya Putusan MK mengikat seluruh elemen dan pemangku kepentingan bernegara (erga omnes) sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang boleh bertentangan dengan putusan MK

‎Pengamat Hukum Benny N.A Puspanegara mengaku bingung dengan pernyataan dari pembantunya Presiden Prabowo di bidang hukum. Beny menilai pernyataan dari Supratman lebih mencontohkan dan mengajak semua rakyat Indonesia untuk bersama-sama melanggar aturan hukum yang sudah ditetapkan.

‎”Sayangnya aturan hukum sejelas itu dilanggar secara terbuka oleh pembantu presiden di dalam bidang hukum. Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas mengatakan putusan dari MK itu tidak berlaku surut kepada anggota polri yang saat ini sedang menduduki jabatan publik,” kata Benny melalui pesan tertulis, Kamis, 20 November.

‎Supratman menjelaskan, putusan MK yang tertuang dengan Nomor 114/ PUU-XXIII/2025 itu, tidak memengaruhi kondisi yang sudah terjadi sebelum putusan dibacakan.

‎“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman yang juga politisi dari Partai Gerinda usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

‎Pernyataan Supratman yang juga politisi dari partai berlambang burung Garuda dinilai menambah kekecewaan dan seakan memberikan contoh yang tidak baik ke rakyat Indonesia.