JAKARTA – Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebutkan jabatan polisi di lembaga sipil tidak berlaku surut. Artinya, perwira yang sudah duduk di instansi sipil tak perlu mundur. Pernyataan politisi dari partai besutan Presiden Prabowo ini menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pakar hukum tata negara Univesitas Gadjah Mada, Zainal Arifin menyebutkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya yang nonretroaktif harus dilihat dalam konteks kebutuhan hukum untuk perbaikan kelembagaan Polri.
Zainal menjelaskan putusan MK yang melarang anggota-anggota aktif kepolisian menduduki jabatan-jabatan sipil di luar struktur Polri harus dipandang sebagai usaha untuk membantu perbaikan di internal institusi aparat penegak hukum itu sendiri. Caranya dengan memberikan norma hukum yang tegas ke dalam Undang-undang (UU) Polri Nomor 2/2002.
Apalagi sejak lama masalah rangkap jabatan ribuan anggota kepolisian di banyak lembaga dan kementerian sipil itu, menjadi salah satu dari ragam persoalan utama yang memunculkan resistensi publik.
Lantaran itu,putusan MK yang mengharuskan polisi pensiun, atau mengundurkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di luar struktur kepolisian sudah sesuai dengan tujuan reformasi Polri saat ini.
“Polri sedang mau berbenah, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan,” kata Zainal dilansir dari akun sosial medianya.
Menurut Zainal, Polri harus menarik ribuan personelnya yang kadung saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil. “Biarkan Polri berbenah, mendur dan perbaikinya, tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih,” kata Zainal.
Pernyataan Zainal itu, sekaligus merespons pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan, Polri tak perlu menarik ribuan personelnya dari kursi-kuris jabatan sipil di luar struktur kepolisian pascaterbinya putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
Karena menurut Supratman, putusan MK yang terbit pada Kamis 13 November 2025 itu tak bisa diberlakukan surut atau retroaktif.
“Pada dasarnya putusan MK itu memang berlaku prospektif, iya itu benar pada dasarnya prospektif. Tetapi tidak mutlak, apalagi untuk implikasi yang sedang berjalan, maka harus ada koreksi administratif,” kata Zainal.
Ia mencontohkan putusan MK yang sejatinya memang prospektif, namun pelaksanaannya dapat surut ke belakang atau retroaktif.
“Seperti ketika si A dijatuhi hukuman mati hari ini oleh pengadilan. Pelaksanaannya (eksekusi mati) akan segera. Lalu si A membawa ke MK hukuman mati tersebut dengan dalil hukuman mati itu adalah cruel and unusual punishment (hukuman yang kejam) yang melanggar HAM yang dijamin konstitusi,” kata Zainal.
Pakar Hukum Ingatkan Menhum dari Gerindra: Polri Mau Berbenah Diri







