METRO — Seorang akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Metro, Sainul M.H, menyoroti polemik yang mencuat dalam orasi tenaga honorer di Kota Metro, Selasa (16/9/25)
Ia menegaskan, masalah yang terjadi bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan berakar pada regulasi nasional terkait mekanisme penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebenaran hukum tidak sama dengan kebenaran akal dan hati. Kebenaran hukum berpijak pada sistem dan proses pembuktian, sementara akal bersandar pada logika dan hati berbalut kemanusiaan,” kata Sainul saat diwawancarai Senator.id, Selasa (16/9/25).
Menurutnya, aturan mengenai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sudah jelas sejak awal. Namun, dalam praktiknya kerap diabaikan.
“Pengambil kebijakan seolah menutup mata terhadap aturan main. Honorer memang butuh pekerjaan, tetapi pemerintah seakan memberi peluang yang justru berisiko,” ujarnya.
Sainul menjelaskan, banyak tenaga honorer yang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meski telah terdaftar dalam formasi PPPK. Padahal, aturan secara tegas menyebutkan bahwa jika memilih mengikuti tes CPNS, maka otomatis status PPPK dinyatakan gugur, begitu pula sebaliknya.
“Banyak honorer akhirnya gagal di tes CPNS dan sekaligus gugur dari formasi PPPK. Itu bukan kehendak Pemda, tetapi murni karena sistem nasional yang otomatis terhubung dengan server pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penghubung aspirasi tanpa kewenangan mengubah sistem.
“Jika tuntutan itu diarahkan ke Pemda, jelas sulit. Pemda tunduk pada kebijakan pusat. Namun, harapan masih terbuka jika kebijakan nasional memberi ruang perubahan,” pungkasnya. (pan/dit)






