BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan hasil seleksi terbuka calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan melantik 93 pejabat administrator serta fungsional pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menyampaikan pengumuman tersebut di ruang Command Center Dinas Kominfotik.
Rendi menjelaskan dua agenda utama yang digelar, yakni pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis serta pelantikan pejabat administrator dan fungsional. Tiga kandidat yang lolos seleksi akhir untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nama yang masuk tiga besar ialah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kompetensi. Tiga nama dari masing-masing OPD telah diserahkan ke BKN,” kata Rendi.
Selain itu, sebanyak 93 pejabat dilantik, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Semula terdapat 96 pejabat yang dijadwalkan, namun tiga orang berhalangan hadir karena dua sedang bertugas ke luar daerah dan satu orang cuti. “Pelantikan ini bagian dari penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Pemprov Lampung juga menjelaskan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rendi menyebutkan pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025.
“Sekarang tahapannya masih pengentrian dan validasi. Kami berkomitmen mengikuti kebijakan pusat, tetapi tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ucapnya.
Ia mengakui beban belanja pegawai Provinsi Lampung saat ini sudah melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang, yakni 30 persen dari total APBD. Karena itu, pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu program prioritas pembangunan.
“Kami tetap mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, keseimbangan fiskal harus dijaga agar program pembangunan, khususnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tidak terdampak,” pungkasnya.(kmf)







