Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan Jaksa

3,478 views

LAMPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tetapkan Durektur RSUD Ryacudu Kotabumi berinisial AF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi RSUD Ryacudu Tahun 2022 senilai Rp 2,3 Miliar.

Dalam hal ini, AF juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain AF, ED juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pelaksana kegiatan di lapangan.

“Hari ini Kejari telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial ED selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan AF selaku PPK dalam perkara tindak pidana korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi,” ujar Kepaka Kejari Lampung Utara Hendra Sarbini, Selasa (29/07/2025) malam.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhamad Azhari Tanjung mengatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh perhitungan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp211 juta.

“Munculnya adanya perbuatan yang menurut hemat penyidik salah satunya adanya kekurangan volume. Yang kemudian bahwa pelaksana ini bukanlah pemenang sebagaimana terdernya, tapi di subkan daripada kontrak nya,” ucap Tanjung.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Ia menyebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang – undang tindak pidana korusi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Kotabumi. (dit)