LAMPUNG- Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) telah melakukan somasi pertama dan somasi kedua kepada pemilik atau owners Karoke, Pub, Hotel, Teater, Cafe, dan Resto, yang ada di seluruh Lampung.
Somasi tersebut dilayangkan melalui kantor hukum Law Firm Rudi and Partners selaku kuasa hukum yang berada di wilayah Provinsi Lampung kepada Pemilik usaha, karena dituntut untuk membayar Royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
E.Rudiyanto, S.H mengatakan, hingga saat ini ada beberapa pemilik atau owners Karoke, Pub, Hotel, Teater, Cafe, serta Resto, yang ada di beberapa wilayah Provinsi Lampung masih membandel, dan tidak mengindahkan somasi pertama dan kedua yang dilayangkannya.
Terkait hal ini, dirinya mengaku akan mengambil langkah tegas melalu jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku, dan melaporkan ke aparat penegak hukum ( APH ).
“Berdasarkan surat tugas Nomor: WAMI/LIC/2024/09/0079 dan Surat Kuasa No.WAMI/LIC/2024/04/0017, saya ditunjuk langsung dalam upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan Tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Keputusan Kemenkumham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017,” ucapnya.
Merujuk peraturan Pemerintah Indonesia No.56 Tahun 2021, yang selanjutnya telah diatur dalam KEMENKUMHAM No. 9 Tahun 2022. untuk wilayah Lampung dalam pengesahan Tarif Royalti, Pengguna yang melakukan pemanfaatan Komersial ciptaan atau produk Hak terkait Musik dan Lagu.
“Kami Kuasa Hukum WAMI E.Rudiyanto,S.E, S.H, dari Law Firm RUDY & PARTNERS akan mengajukan pelaporan ke ranah hukum,” tegasnya. (dit)







