METRO- Dipolisikannya RH, Ketua DPRD Kota Metro oleh SA, sang mantan suami atas dugaan tindak pidana penggelapan di Polresta Bandar Lampung membuat Edi Ribut, S.H angkat bicara.
Lewat keterangan tertulis, Edi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum RH sejak kemarin itu menganggap bahwa penjualan 1 unit rumah yang dilakukan RH yang ada di Kota Bandar Lampung bukanlah sebuah tindakan yang melanggar hukum.
” Klien kami Ria Hartini, ketika menguasai rumah di Jalan Perumahan Ki Maja Labuhan Ratu Bandar Lampung dan menjualnya, bukanlah perbuatan melawan hukum ketika memiliki barang I unit rumah, karena rumah tersebut merupakan milik Ria Hartini yang dihasilkan dari usaha bisnis miliknya,” Tulis Edi ribut lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/25).
Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini juga mengungkapkan adanya surat perjanjian bersama yang telah ditandatangani RH dan SA. Salah satunya poinnya, SA tidak akan menuntut harta gono gini.
“Pihak pertama Syamsul tidak menuntut harta gono gini kepada pihak kedua Ria Hartini, ” tulis edi ribut dalam keterangannya.
Edi juga menyatakan bahwa persoalan hukum yang timbul antara RH dan SA merupakan perkara perdata, bukan pidana.
“Pembagian harta gono gini (harta bersama) yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan,” ujar Edi.
Ia menjelaskan bahwa masalah pembagian harta gono gini telah diatur didalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 35 dan 37 UUP wilayah yurisdiksi hukum untuk proses penyelesaian sengketa harta bersama adalah di Pengadilan Agama Metro Kelas IA.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Metro (RH), dilaporkan SA (mantan suaminya) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam surat Laporan Polisi bernomor LP/B/1035/VII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 17 Juli 2025 itu disebutkan bahwa RH telah menjual aset bersama berupa 1 unit rumah yang ada di Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan izin dari sang mantan suami.
Fajar Arifin, SH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa laporan polisi ini dilakukan lantaran RH tidak mengindahkan surat somasi yang telah dilayangkannya pada 2 Juli 2025 lalu.
“Karena tidak ada tanggapan kongkrit, akhirnya kami terpaksa melaporkan RH hari ini ke Polresta Bandar Lampung,” ungkap Fajar Arifin di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis malam (17/7/25).
Disebutkannya, akibat peristiwa ini, klien nya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
“Kami berharap agar polisi bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional demi menegakkan hukum bagi para pencari keadilan,” harapnya. (pan/sen)