Adi Firmansyah Menangi Sidang Praperadilan di PN Metro

955 views

METRO – Ketua PGRI Metro Adi Firmansyah menangi gugatan Praperadilan atas Polres Kota Metro di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kota Metro, Rabu (11/6/25).

Ya, Adi Firmansyah menempuh Praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kota Metro terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditahan sejak 10 Mei 2025 lalu.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap hakim tunggal Lia Puji Astuti dalam sidang pembacaan putusan di PN Metro, Rabu (11/6/25)

Dalam amar putusanya, Hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP: Sidik/63/V/RES/1.24/2025 tertanggal 10 Mei 2025 Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/32/VRES.1.24/2025. 10 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkait hal ini, Suhendar,SH, Praktisi Hukum meminta agar dengan hasil ini Polres Metro bisa berbenah lebih baik dalam penegakan hukum yang ditanganinya.

Seperti diketahui, Polres Metro Lampung digugat dan di Praperadilankan usai menetapkan Adi Firmansyah sebagai tersangka pada 10 Mei 2025. Saat itu, Adi dituding telah melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang wanita asal kota Metro. (pan/dit)