PESAWARAN- Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Kesehatan memandang perlu meluruskan tudingan dari pemberitaan salah satu media online yang menyatakan, tidak ada yang gratis bagi masyarakat Pesawaran dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Juga mengatakan apabila masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, maka harus menyiapkan dana, untuk membayar tarif harga atas pelayanan yang di berikan baik oleh pihak Rumah Sakit atau Puskesmas yang ada di kabupaten setempat.
Tidak itu saja dalam pemberitaan itu, dijelaskan secara rinci sejumlah pos yang punya tarif dan besaran biaya yang harus dibayar masyarakat, jika mendapatkan pelayanan kesehatan di Bumi Andan Jejama, dengan mengacu pada Peraturan yang ditafsirkan secara sepihak, yakni Perda Kabupaten Pesawaran no 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Media Apriliana mengatakan, pihaknya merasa penting untuk meluruskan isi dari pemberitaan media online tersebut, yang dinilainya terkesan menyudutkan lembaga yang di pimpinnya, yang memiliki otoritas dan bertanggung jawab penuh terhadap semua pelayanan kesehatan pada masyarakat Pesawaran.
” Terus terang kami merasa kecewa dan keberatan terhadap isi pemberitaan itu, yang terkesan sangat tendensius, yang secara sepihak tanpa konfirmasi, terlebih dalam menafsirkan suatu Peraturan,” ujar Apriliana, Minggu, (01/6/25).
Seperti kata Apriliana, terkait penerapan Perda No 5, tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi acuan dasar Pengajuan Klaim pembayaran Pelayanan Kesehatan Pesawaran ke pihak BPJS dan juga sebagai acuan pembayaran peserta umum yang melakukan pengobatan di Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Pesawaran.
Penyusunan besaran tarif pada BLUD RSUD Pesawaran ujarnya telah mengacu pada Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Pola Tarif Nasional Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
” Saat ini, jumlah Kepesertaan BPJS di Kabupaten Pesawaran sudah mencapai (UHC) 99,62 % ( 499.146 jiwa) dari Jumlah penduduk 501.047 Jiwa , berdasarkan Status kepesertaan aktif sebesar 73,93 %, meskipun masih banyak kepesertaan yang non aktif,” terangnya
Kepesertaan yang non aktif ini, lanjutnya banyak dipengaruhi, Tingkat kesadaran masyarakat dlm hal pembayaran iuran (kepesertaan bpjs mandiri), Tingkat kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke bpjs dan Fluktuasi kepesertaan bpjs APBN (peserta bpjs APBN yg non aktif sudah tidak masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial/DTKS).
Sebagai langkah untuk mengantisipasi Kepesertaan BPJS yang non aktif, Pemkab Pesawaran telah berkoordinasi ke Kementrian Sosial untuk penambahan kuota kepesertaan PBI JK melalui surat yang dikirimkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
” Saat ini ada beberapa peserta PBI JK ( Bantuan APBN) non aktif sudah dialihkan ke Kepesertaan PBPU Pemda yang dibiayai oleh Anggaran APBD Pesawaran,” terangnya
Oleh karenanya kata Kadis, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan Kepesertaan non aktif, Pemkab Pesawaran memerintahkan kepada semua Puskesmas dan RSUD Pesawaran, untuk melakukan pengobatan secara gratis dengan persyaratan menggunakan KTP dan KK yg berdomisili di Kabupaten Pesawaran, yang didasarkan pada Perbup No. 44 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat kabupaten setempat
” Perlu diketahui, untuk Kepesertaan BPJS PBPU Pemda yang di biayai Anggaran APBD Pesawaran, itu tidak pernah melakukan penonaktifan terhadap Kepesertaan baik dari pihak Pemkab maupun dari pihak BPJS, itu intinya,” pungkasnya (rid)