Jaksa Tetapkan Wakil Wali Kota Jadi Tersangka Korupsi!

1,177 views

Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang lantaran tersandung dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin di mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB, tim penyidik menetapkan FA sebagai tersangka.

Hutamrin menyebut, selain menjadi Wakil Aali Kota, saat itu FA juga menjadi Ketua PMI Pelembang periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (8/4/25).

Mantan Aspidus Kejati Lampung itu menegaskan, dalam menangani kasus pihaknya selalu bersikap profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.

Tersangka diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, dan dikenakan pasal serupa dengan FA.

Hutamrin mengatakan, modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.

Kini FA ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan DS di lapas Pakjo, Palembang.

FA menyebutkan dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.

“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ucapnya. (dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *