JAKARTA- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK!
Orang nomor 2 di tubuh PDIP itu ditahan lembaga anti rasuah terkait dugaan kasus suap dan perintangan buronan KPK, Harun Masiku.
Terkait hal ini, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyampaikan pesan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penahanan sang Sekjen.
“Pesan dari beliau, mari kita lihat bahwa proses hukum secara, ini harus kita lakukan secara baik. Kita tidak boleh, hukum itu digunakan untuk kepentingan politik, apalagi untuk kepentingan elite tertentu,” tutur Maqdir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Ia menyatakan, KPK mengesampingkan hal-hal substansial dengan menggunakan aturan-aturan formal. Pun demikian, Maqdir tidak mengungkapkan secara gamblang maksud dari hal-hal substansial dalam kasus Hasto.
“Aturan-aturan formal itu tidak boleh menggagalkan atau melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan dengan aturan-aturan formal. Sebab, begitu banyak aturan substansial yang lebih penting daripada aturan formal,” terang Maqdir.
Diketahui, KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku, Kamis (20/2/25)
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Dari pantauan media, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye khas tahanan KPK pada pukul 18.08 WIB.
Kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol.
Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).
Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 lalu.
Saat itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melakukan lobi-lobi kepada Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel.
Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (tik/dim)