Metro — Gatot Kaca Makan Kawat (Gawat)..!! Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berupa lahan seluas 2.790 meter persegi senilai Rp.561.665.250,00.- terancam lenyap.. Kok bisa?
Pasalnya, aset daerah yang diketahui masuk dalam data Kartu Inventaris Barang (KIB A) milik SMP Negeri 3 Kota Metro itu tidak diketahui keberadaanya.
Merujuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Lampung, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, tidak memiliki data lokasi lahan tersebut meskipun tercatat di KIB A milik Pemkot Metro.
Akibatnya, lahan milik SMP Negeri 3 yang merupakan aset daerah tersebut terancam hilang jika bukti aset memang ada dan berpotensi lebih cacat jika lahan tersebut ada.
Hal tersebut disebabkan Kabid Aset BPKAD belum sepenuhnya melakukan pengadiministrasian aset, pengkapitalisasian aset, pemantauan aset.
BPK RI menyarankan Pemkot Metro melalui bidang aset BPKAD untuk melakukan penelusuran aset lahan SMP Negeri 3 Metro serta mengambil langkah terlait penetapan status aset.
BPK RI Provinsi Lampung menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Metro nomor 13 tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Metro Berhasil Akrual.
Sementara, kepala bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Metro belum berhasil dikonfirmasi terlait hal tersebut.(tim/za)