Soal Kasus PT LEB, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Diperiksa Kejati Lampung!

2,089 views

LAMPUNG- Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung!

Ya, Dawam diperiksa korps adhyaksa pada Selasa (17/12/24) di gedung Kejati Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 US dolar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, berkaitan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79 persen senilai Rp 1.318.500.000 dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp 15.000.000.000.

Armen mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan juga dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp 18.886.811.183 Di mana dari hasil penyidikan, dana sebesar Rp 18.886.811.183 tersebut dipergunakan secara melawan hukum.

“Dari dana tersebut saudara MDR (Dawam) selaku kuasa pemilik modal menerima sebesar Rp 322.835.100 setelah dipotong pajak dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp 322.835.100. Kemudian uang tersebut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” jelas Armen.

Menurutnya, meski Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, telah mengembalikan uang tersebut, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus mendalami kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait agar penyidikan berjalan dengan lancar serta dapat diselesaikan secepat mungkin,” kata dia.

Pada bagian lain, usai jalani pemeriksaan, Dawam enggan berkomentar saat ditanyai sejumlah wartawan. (rad/dit)