METRO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Metro Incumbent, Wahdi Siradjuddin – Qomaru zaman dari kontestasi Pilkada 2024.
Ya, hal ini diumumkan KPU Kota Metro lewat akun resmi Instagramnya @kpukotametro hari ini, Rabu (20/11/24).
Dalam pengumuman yang Senator.id lihat pada pukul 12.27 wib, diskualifikasi ini dikeluarkan oleh KPU Metro lantaran Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
“Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa : 1. Menyatakan Drs.Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon). 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” begitu tulisan yang ada dalam pengumuman yang diposting di Instagram KPU Kota Metro.
Setelah itu, KPU Kota Metro mengambil keputusan terkait nasib Paslon Wahdi – Qomaru di Pilkada Kota Metro yang bakal dihelat 27 November mendatang.
“1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A. 2.Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024,” begitu tulis dalam pengumuman.
Pada poin ketiga, KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Poin keempat dikatakan bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro.
Sehingga, KPU Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro hanya dengan 1 Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (dit)