WAY KANAN – Polres Way Kanan Polda Lampung melalui Unit IV (PPA) Satreskrim membekuk seorang wanita diduga melakukan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di salah satu warung makan, Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (06/11/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan pengungkapan Tindak Pidana Pedagangan Orang ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan program Asta Cita bapak presiden RI dan melaksanakan atensi dari bapak Kapolri, Kapolda Lampung maupun bapak Kapolres Way Kanan.
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial HO (42) berdomisili di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,” ujar Mangara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tersangka dan barang bukti berupa 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000, rupiah,tersebut saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan.
Sementara kronologis kejadian berawal pada hari Senin, 04-11-2024 pukul 19:00 WIB Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dugaan TPPO, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warung makan yang berada di pinggir Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang di jadikan Pekerja seks Komersial.
Berbekal informasi ini, Satreskrim Polres Way Kanan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Setelah tiba dilokasi polisi memeriksa kamar satu persatu kamar dan pada akhirnya didapati ada seorang anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar di dalam warung diduga hendak melayani jasa layanan illegal terhadap seorang laki laki.
Setelah itu pemilik warung yang diduga sebagai mucikari dan perempuan berusia 16 tahun tersebut di amankan ke Polres Way Kanan.
Setiap pelayanan yang dilakukan korban terhadap laki laki hidung belang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp. 100.000 rupiah,”ungkap Kasatreskrim.
Dari pemerikasan petugas kepada korban sudah kurang lebih dua minggu berada di rumah pelaku dan korban sempat meminta pekerjaan untuk menjaga warung tetapi pelaku menolak, namun pelaku menyuruh korban melakukan jasa layanan illegal dengan dengan harga Rp.300.000 sampai Rp. 500.000,- sekali berhubungan.
Selanjutnya setelah sepakat harga, tamu dan korban akan bersetubuh di kamar yang telah di sediakan di dalam kamar yang ada diwarung milik tersangka.
Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Aldi)