Sidang Pidana Pemilu Kota Metro, Jaksa Cuma Tuntut Qomaru Zaman Denda Rp6 Juta!

971 views

METRO – Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman kini hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam.

JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan.

Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya. (Pani)

BACA JUGA :   Wagub Lampung Sambangi Musrenbang di Kota Metro