METRO – Sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman,di Pengadilan negeri (PN),Kota metro.
Sidang dugaan pelanggaran fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada Kota Metro 2024 oleh Qomaru Zaman itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman.
Namun penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi.
“Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri, Senin (28/10/2024).
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Saksi yang dihadirkan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Metro, Kepala Dinas Sosial Metro, Komisioner Bawaslu Metro, pemilik akun tiktok yang memposting video Qomaru Zaman di acara Dinas Sosial, dan 5 orang saksi lainnya.
Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Senin (28/10/2024).
Berdasarkan pantauan Senator.id di PN Metro, Qomaru Zaman datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning.
Qomaru didampingi Penasihat Hukum Hadri Abunawar dan bersama timnya.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Perkara Qomaru Zaman teregristrasi dengan nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.
Diketahui, Petahana calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman telah ditetapkan polisi menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada Kota Metro 2024.
Atas perbuatannya, dia terancam pidana 6 bulan penjara.(Pan)