Diduga Maling Getah Karet, RO dan NH ditangkap Polisi Polsek Pakuan Ratu

927 views

WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan karet PT. BLS (Budi Lampung Sejahtera) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa (08/10/2024).

Tersangka inisial RO (47) dan NH (33) keduanya berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu

Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di areal perkebunan karet PT.BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana Pencurian.

Perbuatan dua orang diduga pelaku diketahui saksi S yang bekerja sebagai satpam PT. BLS Pakuan Ratu, saat membawa getah karet (barang bukti hasil pencurian) yang sudah dimasukan kedalam karung dengan menggunakan sepeda motor akan pergi meninggalkan areal PT BLS,” kata Kapolsek Pakuan Ratu.

Mengetahui ada pencurian, diduga kedua pelaku inisial RO dan NH, langsung diamankan oleh Satpam yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna merah putih tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra trondol (tanpa nopol dan bodi), 4 (empat) karung warna putih diduga berisi getah karet CUP LUMP dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dan 1 (satu) bilah pisau deres tanpa gagang turut diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan dibawa tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek. (Aldi )