Gaji Perangkat Desa Tertunggak Belum Di Bayar, AMP Desak DPRD Panggil Pemkab Pesawaran

1,132 views

PESAWARAN- Ketua Aliansi Mayarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung kembali menyoal Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang sampai kini blm di bayar. Begitupun dengan soal Bagi Hasil Pajak (DBH) Pemprov Lampung dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dikatakan Tanjung, untuk di pahami soal Gaji Aparatur desa yang tertunggak di 2021 lalu, tidak ada kaitannya dengan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebab menurutnya, DBH yang tertunda, tidak menggugurkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk membayar Gaji Aparatur Desa yang bersumber dari APBD. 

” Jadi agak aneh, kalo ada yang mengatakan tertunggak nya gaji Perangkat desa, akibat DBH dari Provinsi  sampai sekarang belum cair. Padahal soal gaji Perangkat desa dengan soal DBH, itu tidak sama dan sangat berbeda sekali. Kalo gaji Perangkat Desa jelas sumbernya dari APBD Pesawaran, yang setiap tahun di Perbub kan dan  gajih tersebut wajib dibayarkan oleh Pemkab, karena memang sudah  dianggarkan selama12 bulan tanpa pengcualian,” jelas Tanjung, Selasa, ( 18/9/24 )

Sekarang kata Tanjung, setelah masalahnya menjadi ramai, pihaknya mendengar bahwa pada Bulan Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan segera membayar Gaji Aparatur Desa yang tertunggak selama 4 Bulan. 

” Kalau itu memang benar terjadi, ya alhamdullilah, tapi nanti di Bulan November dan Desember 2024, saya punya  keyakinan gak akan kebayar lagi, Pertanyaan kita kemana raibnya uang yang 2 Bulan di 2021 itu.” ucapnya

Tidak itu saja kata Tanjung, terkait dengan Tunjangan Kinerja  (Tukin)
yang blm dibayar Pemkab, juga menjadi keresahan sendiri bagi sejumlah ASN setempat, dimana Tukin dan rapel kenaikan gaji 8 persen hingga kini masih belum cair jug, sementara di kabupaten lain, informasinya sudah dibayarkan semua.

BACA JUGA :   Desak Pembatalan Duit Utangan Pemda , FMPB Pesawaran Kirim Surat Terbuka untuk PT SMI

” Jadi wajar saja kalo para ASN pada resah, dengan gak jelasnya kapan hak mereka itu, bisa di bayarkan, sementara mereka lihat kabupaten lain gak ada masalah,” ungkapnya.

Dengan situasi ketidak pastian ini, pihaknya kata Tanjung akan segera menyurati DPRD setempat, mendesak untuk segera diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dan mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut.

” Ya,  segeranya kita akan minta Audiensi dengan DPRD Pesawaran, mendesak agar segera digelar RDP dengan menghadirkan Pemkab terkait, untuk dicarikan solusi cepat dan tepat, terhadap masalah yang berkepanjangan ini,” pungkasnya 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Masyarakat Desa  (PMD), Nur Asikin, melalui Kabid Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa sebelumnya menjelaskan, terkait Gaji Perangkat Desa 2 bulan untuk November -Desember 2021, yang belum terbayarkan itu, terjadi  lantaran adanya pemotongan anggaran saat terjadinya Covid-19, sehingga harus terhutang sampai dua bulan pembayaran Siltap.

“Diawali saat terjadinya Covid-19 dua tahun lalu, sehingga sampai saat ini harus menutupi dua bulan Siltap berjumlah Rp12 miliar, yang terhutang saat itu, atas pemotongan anggaran, tapi PMD dalam hal ini tetap mengajukan anggaran untuk hak aparatur desa yang tertunda, namun kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang devisit, sehingga realisasinya harus diundur lagi,” terangnya (rid)