Kasus Penghinaan, Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim jadi Tersangka

1,928 views

RIAU- Polda Riau tetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8/24) lalu.

“Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Asep Darmawan, Minggu (8/9/24), dikutip dari Antara.

Diketahui, Khairunas Rajab dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Dalam hal ini dilaporkan dosen atas nama Irwanda.

Tak tinggal diam, sang rektor juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Gak tanggung-tanggung, 7 dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

 
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah satunya Ronny Riansyah sebagai tersangka.

“Ada beberapa dosen dilaporkan rektor tapi yang jadi tersangka satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka sama dengan rektor yakni tanggal 30 Agustus,” ucap Asep.

Dia menyebutkan, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal 315 KUHPidana.

Ia mengatakan, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/24) lusa.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11,” pungkasnya. (ant/dim)

BACA JUGA :   DPRD Metro Gelar Sidang Paripurna