LAMPUNG- Tilang Elektronik di Ruas Tol Bakter Mulai Diberlakukan! Ya, PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) Toll sebagai pengelola Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan menyebutkan, kamera ETLE dipasang di jalur A dan B KM 108 Ruas Tol Bakter.
Menurutnya, angkah kolaborasi dengan Ditlantas Polda Lampung terkait pemasangan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di Jalan Tol Bakter.
“Tujuan utama kita adalah intinya untuk keselamatan pengguna jalan, karena memang aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol kan sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam, jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” papar Andri Pandiko lewat keterangabmn tertulis, Selasa (27/8/24).
Sementara itu dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, namun yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Marstela Isabella mengatakan untuk saat ini pelanggaran yang tercapture atau yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan, namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE
“Harapannya dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter ini, pengguna jalan lebih peduli lagi akan pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan yang ada, terutama soal batas kecepatan, yang memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkap
Marstela.
Untuk itu, PT BTB Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 KM/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Untuk diketahuix PT BTB Toll Bakter secara resmi dikelola Indonesia Investment Authority (INA) melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll yang bekerjasama dengan PT Hakaaston selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni Terbanggi Besar.
Tol Bakauheni Terbanggi Besar memiliki panjang 140 KM yang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah. (dit)