JAKARTA- presiden Joko Widodo (Jokowi) ganti Yasonna Laoly dari kursi Menteri Hukum dan HAM. Ia digantikan Supratman Andi Agtas.
Prosesi pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Selain Supratman yang diamanahkan memimpin Menkum dan HAM, Bahlil Lahadalia didaulat Presiden menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kemudian Rosan Perkasa Roeslani menjadi Menteri Investaso/Keapla Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Angga Raka Prabowo menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Ingormatika.
Deputi Kementerian Sektretariat Negara Nanik membacakan Keputusan Presiden (Kepres) No 92/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
“Mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-224, Saudara Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM,” demikian bunyi Kepres tersebut.
Dicopot nya Yasonna Laoly dari kursi Menkum dan HAM membuat PDIP bersuara.
Dilansir dari Sindonews, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menduga reshuffle kabinet yang dilakukan Jokowi dilatar dilatarbelkangi aroma politik. terutama mengenai pelantikan politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjadi Menkumham pengganti Yasonna Laoly.
“Penggantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan (revisi) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD guna mencapai 3 tujuan,” ujar Deddy kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Ia menyebut, 3 tujuan Jokowi itu yakni agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasasi legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.
Menurutnya, hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih sekaligus mengerdilkan PDIP.
Kedua, lanjut dia, ini akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Partai Golkar nantinya. Dengan demikian, gejolak internal Golkar bisa diredam. Ini merupakan analisa pribadinya, Deddy pun tak menyoal jika orang tidak sependapat.
“Ketiga, untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan kongres/munas/muktamar sebelum pilkada agar takluk dan manut dalam pilkada dan penyusunan personel pengurus periode berikutnya,” ujar Deddy.
“Peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol sehingga jika tidak tunduk, berisiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya,” lanjutnya. (mbc/sin/dim)