Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Soal Korupsi Jaringan Komunikasi Lokal Desa di Dinas PMD Musi Banyuasin

2,243 views

SUMSEL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tetapkan 2 tersangka soal Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp25, 8 miliar.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 2 orang sebagai Tersangka, yaitu RD dan MH,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sarilewat keterangan tertulis, Rabu (14/8/24) malam.

Ia mengatakan, RD ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023.

” (RD) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024,” ungkapnya.

Kemudian, siapa itu MH?

“MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” uacpnya.

Ia mengungkapkan, MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

“Sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” katanya.

Nah, saat ini baik RD maupun MH ditahan oleh jaksa penyidik selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Palembang.

“Dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024,” tuturnya.

Pada bagian lain, vanny menjelaskan bahwa tersangka RD dianggap jaksa penyidik terlibat dalam pusaran dugaan korupsi ini lantaran RD Bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 .

BACA JUGA :   Bejat! Mahasiswi Dirudapaksa Tetangga

“Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menandatangani kotrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang,” jelas wanita berparas cantik itu.

Sedangkan untukntersangka MH, kata dia, selaku ASN, MH menerima aliran duit yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan total Rp.1.840.950.000 dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.

“Sampai saat inibpara saksi yang sudah diperiksa berjumlah 173 orang,” sebutnya.

Terkait persoalan ini, Vanny menyebutkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Untik tersangka RD, ia disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk tersangka MH, ia dijerat dengan pasal aternatif yaitu melanggat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Sunaidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dim)

BACA JUGA :   Gus yaqut Minta Pemerintah Perketat Seleksi CPNS 2019