Sidik Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan, BPN dan Bapenda Palembang

1,926 views

SUMSEL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) lakukan penggeledahan Kantor Kelurahan Duku yang ada di bilangan Jalan Rama Kasih Kota Palembang, Rabu (14/8/24).

Penggeledahan ini dilakukan korps adhyaksa terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

“Dalam penggeledahan di kantor kelurahan duku, penyidik menyita sejumlah dokumen, data dan surat yang dianggap berkaitan dengan perkara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari lewat keterangan tertulis, Rabu (14/8/24).

Dikataknnya, penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Satu hari sebelumnya, Selasa (13/8/24) penyidik telah menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang ada di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

Selain itu, Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang juga digeledah.

Hasilnya?

“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara. Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ucap Vanny lewat aplikasi WhatsApp. (dim)

BACA JUGA :   Jos! Jaksa Agung Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden