Soal Korupsi Internet Desa, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejari Musi Banyuasin

2,455 views
Foto: Kejati Sumsel

 

SUMSEL- Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan serahkan tersangka R berikut barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin, Jumat (9/8/24) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, potensi kerugian negara mencapai Rp27 Miliar.

“Tersangka R merupakan Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ucap Vanny lewat keterangan tertulis, Jumat (9/8/24).

Wanita berparas cantik itu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan markup harga langganan internet desa.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapi, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tutupnya. (dim)

BACA JUGA :   KPU Tetapkan Prabowo - Gibran jadi Presiden dan Wapres 2024 Terpilih