Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Mulai Disidangkan!

1,974 views

Dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur 2021-2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (6/8/24).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam keterangan tertulis mengatakan, dua terdakwa yakni Ahyar, S.Sos dan Bani Purwoko, SE dihadirkan dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dodik menjelaskan, terdakwa Ahyar disidang selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 – 2023 sedangkan Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotawaringin Timur 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotawaringin Timur Tahun 2023.

“Berkas perkara atas nama para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B-03/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Ahyar, S.Sos dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B-04/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Bani Purwoko, SE,” tulis Dodik dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/24).

Dodik mengungkapkan, JPU mendakwa keduanya dengan Dakwaan alternatif, yakni pada dakwaan primair dianggap sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

BACA JUGA :   Parade Hari Kartini, Dorong Kreativitas Anak!

“Atau melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” terangnya.

Dodik mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 – 2023 berawal pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotim menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur dengan rincian pada 2021 sebesar Rp.3.264.278.165, Tahun 2022 sebesar Rp.8.748.750.000 dan 2023 sebesar Rp.18.228.000.000.

“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,” ungkapnya.

Oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10.383.135.474,” pungkasnya. (dim)