JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur tahan empat orang tersangka Sipil berinisial NS,RH,HS, dan OKP dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 – 2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengatakan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan.
Selian itu, kata dia, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Peran tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000,” papar Harli lewat keterangan tertulis, Selasa (6/8/24).
Dikatakannya, saat ini tersangka NS,RH,HS dan OKP ditahan kleh penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 5 Agustus 2024 hingga -24 Agustus 2024.(dim)