SUMSEL- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sita satu unit rumah yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Kamis (1/8/24).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkap penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Selain rumah, lanjut Vanny, penyidik juga
menyita satu bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R dan satu Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R.
“Selain melakukan penyitaan, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah tersangka R, R selaku kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah,” ujar Vanny lewat keterangan tertulis, Kamis (1/8/24).
Ia menyebut bahwa para saksi “dihujani” 15 pertanyaan dari penyidik sejak pukul 09.00 wib. (dim)