Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

1,177 views
Kapuspenkum kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum. Foto: Ist

JAKARTA- Kejaksaan Agung periksa 8 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Rabu (31/7/24).

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar,SH., M.Hum membeberkan delapan orang saksi yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik terdiri dari HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indagiri Hulu tahun 2000, MBSB selaku Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 – 2016, AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 – pensiun pada awal tahun 2017.

Kemudian, AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Propinsi Riua/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008 dan EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019 – 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya (1/8/24).

Dia menjelaskan bahwa kedelapan saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU). (dim)

BACA JUGA :   Draf RUU PDP Selesai, Pemerintah Segera Serahkan Ke DPR RI