Bekas Bendahara Desa Ditangkap Satgas SIRI Kejagung!

1,255 views

SUMATERA UTARA- Satgas SIRI Kejaksaan Agung tangkap Arnis Febriana, bekas bendahara Kantor Desa Semunai Tahun 2012 – 2016 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bengkalis lantaran kesangkut kasus korupsi.

Penangkapan dilakukan Satgas SIRI yang bekerjasama dengan Tim Kejari Medan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (29/7/24).

Lewat keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa wanita yang lahir pada 1991 lalu itu sudah berstatus terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.

“Saat diamankan, terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Harli.

Saat ini, kata dia, Arnis sudah dibawa ke Kejati Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Menurutnya, melalui program tabur kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (dim)

BACA JUGA :   Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Positif Covid-19