Korupsi Batubara, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka

2,243 views

SUMSEL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tetapkan 6 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara yang melibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ia mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini,” tutur Vanny.

Vanny menjelaskan, PT. Andalas Bara Sejahtera diduga melakukan penambangan diluar izin yang dimiliki, memasuki wilayah pertambangan PT. Bukit Asam Tbk. Perusahaan ini bekerja sama dengan aparatur sipil negara di Kabupaten Lahat yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak Maret 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa keenam tersangka ini terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah izin pertambangan PT. Bukit Asam Tbk antara tahun 2010 hingga 2014.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mencari bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pada perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp555 miliar.

Sementara itu, Vanny menyebutkan 6 tersangka yang dimaksud terdiri dari ES (Komisaris/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera); G (Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera); B (Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera) ; M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015) ; SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015). (*/dit)

BACA JUGA :   Jamintel Minta Jaksa Setop Main Proyek