Great! Magister Bahasa Inggris Cuma Ada di UTI se-Sumbagsel

1,212 views

LAMPUNG- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, Prof Dr Iskhaq Iskandar M.Sc, diwakili Kepala Bagian Umum Fansyuri Dwi Putra, S.E., M.Si mengapresiasi Program Studi Magister Bahasa Inggris Fakultas Sastra dan Ilmu Pendidikan Universitas Teknokrat Indonesia.

Saat menyampaikan sambutan pada Acara Wisuda Universitas Teknokrat Indonesia Periode I, Rabu (24/7/24), Fansyuri mengatakan Magister Bahasa Inggris ini adalah pertama dan satu-satunya di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Fansyuri mengapresiasi adanya prodi magister ini dan berharap mahasiswa angkatan pertama prodi magister ini jumlahnya signifikan. Ia menyatakan, antusiasme masyarakat terhadap prodi ini diperkirakan cukup tinggi.

Sebelumnya, surat keputusan izin pembukaan Program Studi Bahasa Inggris Program Magister Universitas Teknokrat Indonesia secara resmi diterbitkan Kemendikbud Ristek pada 27 Mei 2024.

Pembukaan prodi baru jenjang magister ini sejalan dengan upaya institusi menjadi perguruan tinggi berskala internasional, mandiri, dan unggul.

Surat Keputusan pembukaan prodi Magister Bahasa Inggris berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 323/E/0/2024 tentang izin pembukaan Program Studi Bahasa Inggris Program Magister pada Universitas Teknokrat Indonesia di Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Teknokrat.

Prodi ini terdiri dari konsentrasi Sastra Inggris, Linguistik Inggris, dan Pendidikan Bahasa Inggris.

Surat Keputusan tersebut menjawab warkat bertajuk surat permohonan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor 012/UTI/B.5/III/2024 tangal 9 Maret 2024.

Ini juga menjawab surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor 1562/LL2/KL.00.00/2024 tanggal 20 Maret 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menilai bahwa program studi di Universitas Teknokrat Indonesia telah memenuhi persyaratan akreditasi dan akan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*/dit)

BACA JUGA :   GAR ITB Tuding Din Syamsudin Radikal. Mahfud MD: Pemerintah Menanggap Pak Din Adalah Tokoh Kritis