JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI putuskan tidak melanjutkan perkara dugaan pelanggaran kode etik jajaran komisioner KPU RI, Senin (22/7/24).
Keputusan ini diambil DKPP lantaran pengadu sudah mencabut aduannya.
“Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, karena Tuti Yuliati mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (22/7/24).
Diketahui, sidang putusan nomor perkara 64-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Tuti Yuliati tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU. Kemudian, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz selaku anggota KPU.
Selanjutnya, Ratna menjelaskan bahwa tanggal 6 Juni 2024, pengaduan nomor 58 dan seterusnya yang diregistrasi dengan perkara nomor 64 dan seterusnya telah dicabut aduannya oleh pengadu.
“Sehingga, terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, ini mengingat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, rapat pleno diikuti oleh 5 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota.
Lalu, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, 22 Juli 2024 oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (ant/dim)