JAKARTA- Judi online (Judol) benar-benar menggurita di negeri ini. Masyarakat paling bawah hingga pejabat negara sudah “kecanduan” dengan judi alam maya ini.
Ada puluhan anggota DPR RI aktif yang disebut terlibat dalam judol.
Ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judol. Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga, kepada komisi III maupun ke MKD,” ungkap Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/6/27).
saleh mengungkapkan bahwa 82 orang itu merupakan anggota DPR RI aktif.
Untuk itu, kata dia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses 82 orang tersebut.
Menurutnya, tidak sepatutnya para wakil rakyat terlibat dalam judi online ini.
Sementara itu, Saat hearing dengan PPATK, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa fenomena judol sudah merambah ke semua elemen masyarakat.
Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja.
“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya,” kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/24).
Dia mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judol tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana.
“Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana,” kata dia.
DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judol karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
“PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judi online.
Konon, katanya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Ya, dalam rapat kerja antara Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi III DPR, Rabu (26/6/24), PPATK mengaku mengantongi data bahwa lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan pegawai Sekretariat Jenderal (setjen) jadi pemain.
Dari anggota yang terlibat, PPATK mengungkap ada 63 ribu transaksi dengan angka transaksi bmenyentuh ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku akan menyerahkan data keterlibatan anggota DPR dalam transaksi judol ke MKD DPR RI.
Ivan menyatakan bakal menyerahkan data sekitar tujuh ribu transaksi judi online di lingkungan DPR. Sementara, sisanya akan dikomunikasikan dengan lembaga terkait.
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta agar anggota DPR yang terlibat Judol diproses hukum hingga ke pengadilan.
“Meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya,” kata Anwar, Kamis (27/6/24) dikutip dari cnnindonesia.
Anwar juga meminta MKD DPR RI mengadili anggota DPR/DPRD yang bermain judol supaya kehormatan dan keluhuran martabat lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengancam bakal mencopot penjabat kepala daerah yang terbukti bermain atau terlibat judi online.
Tito akan mendalami informasi itu dan meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti ya. Sampaikan aja itu,” ungkap Tito, Kamis (27/6).
Mantan Kapolri itu mengatakan, sanksi kepala daerah yang terbukti bermain judi online bisa bervariasi. Mulai teguran, lisan, hingga tertulis. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mereka dari besaran hingga frekuensi.
Menurutnya, Kemendagri akan menindak tegas Pj yang terbukti bermain Judol.
Sedangkan bagi kepala daerah definitif, sanksi akan berupa teguran tertulis.
“Tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi, tapi kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar,” katanya.
Jika membandel, Tito mengancam bakal membuka datanya ke publik. Menurutnya, hal itu akan menjadi ancaman terutama bagi mereka yang akan kembali maju ke bursa pilkada serentak yang bakal dihelat 27 November 2024.
“Maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” katanya.
Tito menyatakan akan berkoordinasi dengan PPATK guna meminta data keterlibatan kepala daerah yang bermain judol.
Saat ini, dia mengaku baru mendengarnya dari laporan PPATK dalam rapat di Komisi III DPR RI. (ant/dim)