LAMPUNG- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah dan Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024, Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPP) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Emersia, Selasa (25/06/2024).
Pada kesempatan tersebut, Samsudin menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai upaya bersama dalam meminimalisir potensi pungli dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah, sehingga kedepannya para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif.
Menurutnya, salah satu sifat positif dari ASN adalah taat dengan peraturan, tetapi kelemahannya, karena terlalu hati-hati dengan peraturan, pekerjaan yang bisa cepat diselesaikan menjadi lambat, didalam interval kelambatan itu muncullah yang namanya pungutan-pungutan.
“Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi dalam pelayanan dan kinerja di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Ia menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Lampung, dimana penanggung jawabnya adalah Gubernur Lampung, Wakil Penanggung jawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Kita semua tahu bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak kebutuhan dasar dalam rangka pelayanan masyarakat, sesuai dengan amanat dari UUD 1945, Oleh karena itu keberadaan saber pungli ini adalah dalam rangka memenuhi amanat undang-undang,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengajak seluruh Unit Pemberantas Pungli baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk bekerja dengan cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.
“Saya memahami bahwa diperlukan waktu untuk menyempurnakan berbagai hal, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mulai bekerja, marilah kita bangun persepsi publik secara positif, lakukan kinerja yang nyata, untuk mengatasi pungli secara efektif, efisien, dan membuat jera, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa pemerintah hanya sekadar Retorika karena laporannya tidak pernah ditanggapi, ini harus kita jaga dan sebagai aparatur negara kita harus memiliki integritas yang baik,” Paparnya.
Kemudian dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024, Samsudin meminta agar Saber Pungli menjaga integritasnya, dan dapat menutupi semua celah-celah yang dapat membuat masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah, sehingga pemilu serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik.
“Saya berharap agar hasil dari pelaksanaan acara sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin bersih dan berwibawa, serta dapat memberikan kemajuan bagi pembangunan daerah di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Sementara itu Irwasda Polda Lampung Kombes Yudi Hermawan selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dalam laporannya menerangkan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung.
“Kemudian untuk meningkatkan kinerja, UPP Provinsi Lampung pada hari ini melaksanakan Rakorda dan Sosialisasi yang dihadiri oleh peserta sebanyak 226 orang yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga di Provinsi Lampung, juga sekaligus untuk menindaklanjuti Rakernas Saber Pungli yang telah dilaksanakan pada 12 Juni lalu di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa Saber Pungli bukanlah lembaga yang digunakan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi lembaga yang menitik beratkan pada upaya pembersihan.
“Jadi bukan untuk menakut-nakuti, titik beratnya pada upaya pembersihan, jadi aspek pencegahannya yang kita gelorakan, kita dominankan, sehingga kalaupun harus dilakukan penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir,” ungkapnya. (kmf)