Pj Bupati OKU Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

891 views

OKU – PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Memimpin Acara Penyerahan Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) oleh Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu.

Acara berlangsung di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (20/06/2024).

Nanang Nurzaman, Selaku Kadin PMD OKU Menyampaikan., Dasar Kegiatan : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD; Peserta kegiatan berjumlah 1.843 Orang terdiri dari Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa Se Kabupaten OKU.

PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan, penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun serta Pemberian NIPD Perangkat Desa Se Kabupaten OKU.

Besar harapan kepada kades, BPD dan perangkat dengan perpanjangan ini agar dapat dimanfaatkan dalam menuntaskan program-program yang belum terlaksana di desa serta dapat memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat dalam rangka memajukan desa masing – masing.

Dalam hal ini, Penjabat Bupati OKU Berpesan kepada seluruh Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa yang ada di OKU, selain bantuan dana desa dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten OKU di tahun 2025 mengupayakan memberikan bantuan dana desa sebesar Rp100 Juta per desa.

Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanat yang harus dijalankan dan dijaga serta dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Berkat kerja keras kawan – kawan dari Dinas PMD Kabupaten OKU, Alhamdulilah hari ini dapat dilakukan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades, Perangkat Desa dan BPD, yang ada di Kabupaten OKU,”kata H. Teddy Meilwansyah.

BACA JUGA :   Wabup Terima 4 Nakes Program "Nusantara Sehat"

Tahun ini adalah tahun politik dimana kedepan akan dilaksanakan pilkada tahun 2024, untuk itu menghimbau kades, bpd, perangkat desa bahwa beda pilihan adalah hal biasa namun kekeluargaan adalah hal yg paling utama, ciptakan suasana kondusif dg tidak mudah terpengaruh dengan berita hoax, “Ujarnya.

Turut Hadir Dalam Acara ini, Ketua DPRD OKU, Wakapolres OKU, Kasubsi Intel Kejari OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Plh Sekda OKU, Kadin PMD OKU, Para Kepala OPD OKU, Para Camat Se Kab.OKU, Para Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten OKU.

Acara Dilanjutkan Dengan Penyerahan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Serta Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Secara Simbolis oleh PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah.

Penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan para Kades Se – Kabupaten OKU tersebut, dilakukan juga bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan Perangkat Desa dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Amrul)