PESAWARAN- Sejumlah tokoh masyarakat Pesawaran ancam akan melaporkan Lembaga Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ini diucapkan salah satu tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran (P3KP), Mualim Taher, Rabu (5/6/24).
Ia menduga keberadaan MPAL Pesawaran tidak dibarengi dengan kelengkapan dokumen organisasi.
Namun, tambah Mualim, selama ini ditengarai MPAL Pesawaran yang di ketua Farifki Zulkarnain itu, sudah menerima sejumlah bantuan seperti halnya dana hibah yang didapat dari hasil uang rakyat melalui Pemkab Pesawaran.
” Kami perlu melaporkan MPAL Pesawaran ke APH, karena selain kita duga keberadaannya tidak sah, juga terhadap pertanggungjawabannya penggunaan bantuan hibah yang diterimanya selama ini,” ucap Mualim.
Ia juga mengaku kecewa lantaran Kepala Kesbangpol Pesawaran, Syukur ogah menunjukkan dokumen legalitas keberadaan MPAL Pesawaran.
” Ya pastinya kita kecewa kepada Kaban Syukur, yang sepertinya enggan untuk memberikan penjelasan atas upaya yang sudah dilakukannya, sesuai janjinya kepada Ketua MPAL Provinsi. Padahal kami sebagai masyarakat Pesawaran, juga berhak untuk mengetahuinya,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Pesawaran, Syukur, mengatakan bahwa pihaknya enggan untuk menunjukkan dokumen tentang keabsahan MPAL Pesawaran kecuali hanya kepada Ketua MPAL Provinsi Lampung.
” Saya komit dengan janji saya, karena saya berjanji hanya kepada Pengurus MPAL Provinsi saja, ya diluar itu, hak saya juga, kalau saya tidak berkenan, untuk memberikan keterangan dan penjelasan kepada pihak atau orang diluar lembaga tadi, itu saja,” tegasnya
Untuk diketahui, Sebelumnya Ketua MPAL Provinsi Lampung, Syabirin Koenang menyambangi kesbangpol kabupaten pesawaran dalam rangka mempertanyakan keberadaan MPAL kabupaten pesawaran.
Ia menyebut, dirinya belum pernah mengeluarkan SK MPAL Pesawaran.
“Saya belum pernah meng-SK kan. Terlebih melantik MPAL pesawaran. Maka disini saya bersama tim melakukan kunjungan ke Kesbangpol Pesawaran untuk mempertanyakan legal standing MPAL Pesawaran,” kata Syabirin didepan Kaban Kesbangpol, Senin (3/6/24) lalu.
Sedang Kesbangpol Pesawaran meminta waktu hingga Rabu (5 Juni 2024) guna mengkroscek Legalitas MPAL Pesawaran.(rid/dit)