WAY KANAN – Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr Afriliana Purba, SH. MH, Pimpin pemusnahan barang hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman lapangan Kejari. Rabu (29/05/24).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Assiten I Pemkab Wah Kanan Ade Cahyadi, Dandim 0427/WK, Perwakilan Polres, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan dan Pengurus DPC GRANAT Way Kanan yang di wakili oleh Dedi Iskandar, SH. MH.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang digunakan untuk kejahatan diantaranya, narkoba, pencurian, penipuan, judi dan cabul.
Kepala Kejari Way Kanan Dr Afriliana Purba,SH. MH mengatakan, pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umun yang telah menpunyai kekuatan Hukum Tetap (incracht), khususnya kasus Narkoba, di Way Kanan masih sangat tinggi, sehingga berhimbas semakin banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, dari 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 15 adalah perkara narkoba, di lanjutkan dengan dengan 2 perkara TPUL.
Adapun Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah berupa senjata tajam, senjata api rakitan, Hand phone dan narkotika jenis sabu.
“Diharapkan dengan acara pemusnahan barang bukti ini dapat kiranya akan mampu meminimalisir tindak pidana narkoba dan kejahatan lainya di Bumi Ramik Ragom Way Kanan,”kata Afriliana Purba.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan khususnya di tahun 2024 ini kali pertamanya dan akan berlangsung sebanyak tiga kali dalam satu tahun” ungkapnya.(Aldi)