LAMPUNG TIMUR- Diduga setubuhi pacar yang masih dibawah umur, WY (17) salah satu warga Kecamatam Raman Utara dicokok polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal
Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Senin (27/5/24) mengatakan bahwa diduga WY sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan YT (14) sebanyak 5 kali.
Aksi itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban, sejak Maret 2024 hingga Mei 2024 didalam salah satu rumah yang ada di wilayah hukum Polsek Raman Utara.
Atas kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut, kepada Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (25/5/24) sekira pukul 21.00 Wib tanpa perlawanan.
Demi kepentingan penyidikan, polisi sudah mengantongi Hasil Visum, juga mengamankan Sprei dan Pakaian Korban, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan ke 1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)